Padang.Editor - Penegakan hukum terhadap judi online kembali dipertegas. Polisi menyampaikan bahwa setiap tersangka judi online dapat dijerat dengan beragam pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP, hingga UU TPPU jika ditemukan aliran dana mencurigakan Sabtu 28 Maret 2026.Pukul 06 .13 wib
Tersangka dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah Pasal 303 KUHP yang memuat ancaman hingga 10 tahun penjara bagi pelaku yang ikut menyediakan atau mengatur perjudian. Bagi operator atau bandar, jeratan makin berat dengan kemungkinan tambahan pasal TPPU yang dapat berujung 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Dalam menguatkan sangkaan, penyidik menghadirkan beragam saksi, mulai dari pelapor, pemain, admin kecil, hingga saksi ahli ITE, pidana, dan perbankan. Polisi juga memperkuat penyidikan dengan barang bukti elektronik, seperti riwayat transaksi, tangkapan layar situs judi, HP, laptop, serta mutasi rekening yang menunjukkan aliran uang deposit dan withdraw.
Barang bukti digital lainnya—seperti data server, log aktivitas pengguna, hingga perangkat jaringan—ikut diamankan untuk proses forensik. Kombinasi bukti elektronik, keterangan saksi, dan analisis ahli menjadi dasar kuat penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penanganan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik judi online yang semakin masif dan meresahkan.
**


0 Komentar