Jakarta Editor – Maraknya situs judi online membuat banyak masyarakat terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut. Meski polisi kerap menutup dan meretas berbagai situs, pemain tetap mencari alternatif lain yang terus bermunculan di internet. Sabtu 28 Maret 2026.pukul 05.59 Wib
Judi online pertama kali muncul pada tahun 1994 di Antigua dan Barbuda, setelah negara itu mengesahkan aturan yang memudahkan izin kasino digital. Perangkat lunak perjudian dikembangkan oleh perusahaan Microgaming, sementara sistem keamanannya dibuat oleh CryptoLogic. Dari sinilah kasino online pertama lahir.
Pada 1995, CryptoLogic meluncurkan InterCasino, situs kasino pertama yang memungkinkan pemain bertaruh dengan uang asli dan masih beroperasi hingga sekarang. Perkembangan dunia judi online makin kuat ketika Kahnawake Gaming Commission berdiri pada 1996 untuk mengeluarkan lisensi permainan daring.
Namun pada 2006, Amerika Serikat menetapkan Undang-Undang UIGEA yang melarang transaksi perjudian internet bagi pemain di AS. Banyak perusahaan akhirnya menghentikan akses bagi pengguna dari negara tersebut.
Indonesia Perketat Pemberantasan Judi Online
Pemerintah Indonesia melarang seluruh bentuk judi online. Kementerian Kominfo memblokir situs, aplikasi, hingga rekening yang terindikasi terkait perjudian. Kominfo juga bekerja sama dengan operator seluler dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menutup akses konten ilegal tersebut.
Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan konten judi online. Sementara Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan menyebut banyak situs judi berasal dari negara yang melegalkan perjudian, namun aksesnya langsung diputus ketika masuk ke Indonesia.
Hingga kini, lebih dari 5.000 situs pemerintah yang pernah disusupi tautan judi telah diamankan untuk mencegah penyalahgunaan
**Afridon.


0 Komentar