![]() |
| Suasana kopi malam di Café Damar Shaker Rabu 18 Maret 2026 |
Padang, Editor— Suasana kopi malam di Café Damar Shaker mendadak panas. Kuasa hukum BSN, anggota DPRD Sumbar Dapil II, Penesehat Hukumnya Suharizal, melayangkan protes keras terhadap proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan dan tidak adil.rabu 18 Maret 2026
Di hadapan wartawan, Suharizal memaparkan sederet dugaan maladministrasi, perlakuan berbeda antar-tersangka, hingga indikasi konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan kolaborasi permohonan kredit yang menyeret kliennya.
Tersangka dari Bank BUMN Tak Ditahan: “Kooperatif? Faktanya Belum Ditemukan”
Suharizal mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak menahan dua tersangka dari pihak Bank BUMN meski status mereka telah ditetapkan ini aneh
“Alasan penyidik: mereka masih kooperatif. Tapi faktanya, mereka bahkan belum ditemukan hanya berkomunikasi lewat pengacara,” tegasnya.
Ia menilai perlakuan ini sangat berbeda dengan BSN yang proses hukumnya berjalan cepat dan cenderung agresif.
Surat Panggilan Dinilai Cacat Prosedur
Kuasa hukum juga menyoroti kesalahan administratif pada surat panggilan penyidik.
“Surat panggilannya salah. Jelas tidak memenuhi ketentuan hukum, maka kami tidak memenuhi panggilan itu,” ujarnya.
Status DPO Dipertanyakan: “Bagaimana Bisa Ajukan Praperadilan?”
Sorotan lain diarahkan pada status salah satu tersangka bank yang disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Orang yang disebut DPO tidak mungkin bisa mengajukan praperadilan. Seharusnya penyidik mendatangi rumahnya.dan surati Ini sangat janggal,” ujar Suharizal.
Ia menuding langkah Kejaksaan Negeri Padang sebagai tidak objektif dan tidak sejalan dengan asas keadilan.
Komisaris Jadi Tersangka, Direktur ‘Aman’?
Suharizal juga memprotes pelimpahan pasal terhadap Beny yang berstatus komisaris perusahaan.
“Pasal itu tidak tepat dikenakan ke komisaris. Seharusnya direktur yang bertanggung jawab. Tapi direktur justru tidak tersentuh sama sekali,” tegasnya.
Ia menyebut ada 11 sertifikat agunan yang telah disengketakan ke PTUN, namun justru Beny yang dinilai ‘dikorbankan’.
Salah satu aset yang telah disita adalah rumah milik Beli Nasrul, kakak BSN
Sidang dijadwalkan pada 30 Maret 2026.
Sorotan ke Pejabat Kejari: Dugaan Konflik Kepentingan
Tak hanya itu, Suharizal juga menyinggung dugaan konflik kepentingan seorang plt pejabat di Kejari Padang.
“Istri salah satu pejabat plt Kejari Padang pernah bekerja di Bank BUMN dan dipromosikan tiga level, dari teller ke kabag logistik. Ini harus diperiksa. Jangan sampai ada kepentingan tersembunyi,” tegasnya.
Siap Tempuh Langkah Hukum Lanjutan
Menutup keterangannya, Suharizal menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami siap bongkar semua dugaan maladministrasi dan ketidakadilan. Bila perlu, kami akan tempuh langkah hukum ke tingkat lebih tinggi.”
Kuasa hukum berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
** Afridon


0 Komentar