Dirlantas: Pengurusan SIM dan Pajak Ditunda Hingga 25 Maret

 

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq

PADANG.Editor  — Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat resmi menutup sementara seluruh layanan administrasi kendaraan bermotor selama libur peringatan Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447H. Penutupan berlaku mulai 18–24 Maret 2026.

Keputusan ini disampaikan langsung Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, yang menegaskan bahwa penyesuaian pelayanan dilakukan demi memberi ruang bagi masyarakat merayakan hari besar keagamaan dengan tenang.

“Seluruh layanan BPKB, SIM, Samsat, dan tilang kita liburkan sementara. Kami imbau masyarakat menyesuaikan jadwal pengurusan sebelum masa libur,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Reza menambahkan, seluruh kantor Samsat dan Satpas SIM di Sumbar akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

Meski layanan tatap muka ditutup, masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan secara daring melalui aplikasi SIGNAL. Sistem online ini tetap aktif selama masa libur.

“Untuk wajib pajak atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 18–24 Maret, kami berikan toleransi. Silakan melakukan perpanjangan pada 25 Maret tanpa sanksi administratif,” tegas Dirlantas.

Ia berharap masyarakat tetap memanfaatkan layanan digital dan menaati aturan yang berlaku selama libur Lebaran. “Kebijakan ini untuk menjaga ketertiban dan memberikan kemudahan bagi semua,” tutupnya.


**tim


Posting Komentar

0 Komentar