![]() |
| Menjelang Idul Fitri 1447 H, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi agar wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) |
Jakarta Editor— Menjelang Idul Fitri 1447 H, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi agar wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak mana pun di luar perusahaan tempat mereka bekerja.
Imbauan ini diterbitkan setelah Dewan Pers menerima laporan terkait adanya oknum yang meminta THR dalam bentuk uang maupun barang kepada lembaga pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta. Tindakan tersebut dinilai merusak integritas, independensi, dan martabat pers.
Dalam surat bernomor 347/DP/K/III/2026, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36/2021 dan Permenaker Nomor 6/2016, serta SE Menaker tentang THR 2026.
Dewan Pers juga meminta lembaga pemerintah dan perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari siapa pun yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers. Bila permintaan dilakukan dengan pemaksaan atau intimidasi, pihak yang dirugikan diminta melapor ke kepolisian dan ke Dewan Pers.
Imbauan ini ditegaskan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pers tetap menjalankan fungsi sebagai pengawas sosial yang independen dan profesional.
**


0 Komentar