Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Resmi Tersangka Pemerasan THR, 26 Saksi Diperiksa

 

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman 

CILACAP  Editor– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.

Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026) setelah KPK menerima laporan masyarakat.

Ancaman Rotasi Pejabat

Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga meminta setoran THR dari puluhan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan ancaman rotasi jabatan. Para pejabat mengaku khawatir dimutasi bila tak memenuhi permintaan bupati.

Tujuh pejabat kunci sudah diperiksa, termasuk Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, dan Plt. Direktur RSUD Cilacap.

Target: Rp 750 Juta untuk Forkopimda

KPK mengungkapkan ada 47 SKPD yang dipaksa menyetor dana dengan nominal Rp 75–100 juta per SKPD. Total target mencapai Rp 750 juta.

Uang itu disebut akan dibagikan kepada unsur Forkopimda dan sebagian diduga untuk kebutuhan pribadi Syamsul.

Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp 610 juta yang telah disiapkan dalam goodie bag di rumah Asisten II Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

Langsung Ditahan

Syamsul dan Sekda langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Kasus ini kembali mempertegas peringatan KPK agar pejabat daerah tidak menjadikan momentum Lebaran sebagai ajang pemerasan berkedok THR.

**


Posting Komentar

0 Komentar