![]() |
Jakarta Editor – Markas Besar (Mabes) TNI resmi merilis identitas empat oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (18/3/2026), mengungkapkan tiga dari empat tersangka merupakan perwira pertama.
Keempat tersangka yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES yang merupakan bintara. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sebelumnya, para tersangka telah diserahkan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kepada Puspom TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani intensif oleh aparat militer guna mengungkap motif serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
**


0 Komentar