Wali Kota Serang Gerebek Tempat Maksiat Terselubung di Pasar Rau

 

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Serang. Budi Rustandi, 

Serang.Ediror — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Serang, Budi Rustandi,  Jumat 16 Januari 2026 membuka fakta mengejutkan di Pasar Rau. Sebuah kios kosong di lantai dua Blok A ternyata disulap menjadi tempat karaoke liar yang disinyalir menjadi lokasi praktik maksiat

Dalam sidak tersebut, Budi menemukan botol-botol minuman keras tersusun di atas meja serta beberapa wanita yang tengah berkaraoke di ruangan tersembunyi itu.

“Saya temukan kios tertutup yang dijadikan tempat karaoke liar. Lokasinya tersembunyi di lantai dua,” tegas Budi.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas hiburan ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menyalahi aturan pemerintah daerah. Menurut Budi, banyak pelaku usaha hiburan liar hanya mengurus izin melalui sistem OSS Pusat, tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kota Serang.

Pemerintah Kota Serang memastikan akan bergerak cepat melakukan penertiban total. Revisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) sedang dipercepat untuk memperjelas batasan dan larangan terhadap tempat hiburan tidak resmi.

“Ini bentuk ketegasan Pemkot Serang. Perda harus direvisi agar tidak ada lagi ruang bagi tempat hiburan liar,” ujar Budi.

Temuan di Pasar Rau ini menjadi sinyal keras bagi semua pihak yang masih mencoba membuka usaha hiburan ilegal. Pemkot menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat


**


Posting Komentar

0 Komentar