![]() |
| penuh kejanggalan sejak awal pelaksanaan dan dinominasikan sebagai proyek “tak jelas arah” oleh masyarakat serta lembaga independen. Sabtu 31 Januari 2026 |
Agam, Editor — Pekerjaan peningkatan ruas Jalan Dama Gadang dan Ujung Guguak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang digarap PT Aura Mandiri, kembali menuai kritik keras. Proyek bernilai hampir Rp16 miliar ini dinilai penuh kejanggalan sejak awal pelaksanaan dan dinominasikan sebagai proyek “tak jelas arah” oleh masyarakat serta lembaga independen. Sabtu 31 Januari 2026
Prioritas Dipertanyakan, Jalan Sawit Didahulukan
Sejumlah warga mempertanyakan urgensi proyek ini. Ruas yang diperbaiki justru menuju kawasan perkebunan sawit di daerah pelosok, sementara jalan provinsi di pusat Kabupaten Agam masih banyak yang rusak parah.
“Yang diperbaiki malah jalan ke kebun sawit, bukan jalan utama yang dilalui ribuan orang setiap hari,” keluh warga di Dama Gadang.
Proyek di Tanah Gambut Tanpa Standar Teknis
Kekhawatiran lain muncul dari kondisi geografis lokasi proyek. Jalan dibangun di atas tanah gambut—area yang secara teknis memerlukan pengupasan humus, penimbunan bertahap, serta sistem drainase khusus.
Namun temuan di lapangan menyebutkan hal sebaliknya.
Tim investigasi TG.08 dan LSM Garuda NI DPW Sumbar menemukan material sirtu langsung dihampar di atas gambut tanpa pengupasan. Tidak ada papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Ketua TG.08, Zamzami Edwar, menyebut pelaksana lapangan tak mampu menjelaskan metode kerja mereka.
“Pekerjaan di atas gambut ada tahapan bakunya. Itu tidak terlihat sama sekali di lapangan,” tegas Zamzami.
Progres Disebut Baru 5 Persen, Waktu Hampir Habis
Ketua LSM Garuda NI, Bj Rahmat, menilai proyek rentan gagal fungsi jika tidak segera dikoreksi.
Ia meragukan proyek dapat selesai tepat waktu—dengan progres fisik yang disebut belum sampai lima persen.
“Perlu evaluasi menyeluruh. Jangan sampai ini berakhir merugikan negara. Standar teknis harus dipenuhi, drainase wajib dibuat, dan tanah organik harus dibersihkan,” katanya.
Usulan Bupati, Dimenangkan PT Aura Mandiri
Menurut dokumen yang dihimpun Mitra Pos, proyek ini merupakan usulan Bupati Agam melalui surat nomor 600/375/DPUTR-AG/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Dinas PU Provinsi Sumbar kemudian melelang proyek tersebut dan menetapkan PT Aura Mandiri sebagai pemenang dengan pagu Rp15.999.915.048.
kualitas pelaksanaan dinilai jauh dari harapan.
Publik Curiga Proyek ‘Siluman’
Minimnya transparansi, metode pekerjaan yang tidak standar, serta lokasi strategis yang dinilai tidak prioritas membuat masyarakat menilai proyek ini sebagai proyek “siluman” yang dikerjakan tanpa pengawasan ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Aura Mandiri dan Dinas PU Provinsi Sumatera Barat belum memberikan tanggapan resmi terhadap temuan dan kritik di lapangan
** tim


0 Komentar