![]() |
| Praktik prostitusi terselubung di sejumlah titik di Banten kembali menjadi sorotan publik |
Banten Editor— Praktik prostitusi terselubung di sejumlah titik di Banten kembali menjadi sorotan publik. Meski aparat kerap melakukan penertiban, aktivitas maksiat ini seolah tidak pernah benar-benar hilang. Dari ruang publik hingga kawasan wisata, sejumlah lokasi diduga kerap dimanfaatkan untuk transaksi dan praktik prostitusi. Jumat 30 Januari 2026
Salah satu titik yang paling disorot adalah Alun-Alun Kota Serang. Area yang seharusnya menjadi ruang keluarga ini disebut kerap digunakan pekerja seks untuk mangkal pada malam hari, terutama di sudut-sudut taman yang minim penerangan.
Selain itu, Pasar Rau Serang juga masuk dalam daftar kawasan rawan. Laporan masyarakat menyebut adanya aktivitas mencurigakan di bagian belakang kios dan los pasar setelah pedagang pulang.
Di Terminal Pakupatan, aktivitas serupa disebut marak pada waktu dini hari. Terminal yang menjadi pusat keluar-masuk penumpang antar kota ini dinilai rawan karena minimnya pengawasan malam hari.
Tidak hanya di pusat kota, kawasan wisata pun tak lepas dari sorotan. Pantai Anyer, dengan deretan vila dan hotel kecil, diduga turut dimanfaatkan untuk melancarkan praktik prostitusi terselubung, terutama saat akhir pekan.
Beberapa titik lain seperti Kepandean Serang, sejumlah ruko dan penginapan di Cilegon, hingga area parkir wisata di Banten Lama, disebut menjadi lokasi yang patut diwaspadai.
Di wilayah industri, Modern Cikande termasuk dalam kawasan yang sering disebut sebagai tempat aktivitas prostitusi kalangan pekerja. Mobilitas pekerja dan suasana malam yang sepi menjadi faktor pendukung munculnya praktik ilegal tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian mengambil langkah lebih tegas dan berkelanjutan, bukan sekadar penertiban sesaat. “Kalau tidak ada pengawasan rutin, tempat-tempat ini pasti hidup lagi,” ujar salah satu warga Serang yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, pemerintah Banten terus menyampaikan komitmennya untuk menjaga ruang publik tetap aman dan bersih dari aktivitas yang melanggar norma dan hukum.
**



0 Komentar