![]() |
| ditetapkan sebagai tersangka.Teddy Alfonso. |
PADANG.Editor — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Tersangka berinisial TA,
supervisor audit laporan keuangan tahun 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, menjelaskan bahwa TA diduga mere kayasa laporan audit internal untuk menutupi penyimpangan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD. Rekayasa tersebut dilakukan untuk menutupi perbuatan Direktur Utama PSM berinisial PI, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.Teddy Alfonso.
Hasil audit Kejati menunjukkan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, TA langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Padang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
TA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Kejati Sumbar memastikan proses hukum terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
** tim


0 Komentar