Kejati Sumbar Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Dermaga Bajau Mentawai

 

proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat

PADANG, Editor — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai. Proyek yang semestinya menjadi akses vital bagi warga itu justru amblas dan tidak dapat digunakan, memicu kecurigaan adanya penyimpangan anggaran. Senin 10 November 2025

Kronologis Dugaan Korupsi

1. Pembangunan Dermaga Diselesaikan

Dermaga Bajau dibangun sebagai infrastruktur penghubung antarwilayah di Mentawai. Namun, tak lama setelah selesai, konstruksi dermaga mengalami kerusakan parah hingga amblas dan sama sekali tidak bisa dimanfaatkan warga.

2. Warga Melapor—Kejati Mulai Mengumpulkan Informasi

Setelah kerusakan terjadi, laporan masyarakat terkait kualitas proyek mulai masuk. Dugaan adanya kejanggalan dalam pengerjaan memicu Kejati Sumbar melakukan telaah awal.

3. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Turun Tangan

Kejati Sumbar membentuk tim penyidik dari bidang Pidana Khusus. Pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian antara spesifikasi proyek dan kondisi lapangan.

4. Pemeriksaan Saksi Dimulai

Hingga Senin (10/11/2025 ) sebanyak 20 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur kontraktor, pejabat terkait, hingga pihak pengawas lapangan.

5. Menunggu Audit BPKP

Untuk memastikan dugaan kerugian negara, Kejati Sumbar kini menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. Audit ini menjadi kunci untuk menentukan ada tidaknya kerugian serta besaran nilai kerugian negara.

Penanganan Berlanjut

Kejati menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua pihak terkait diperiksa dan fakta hukum terungkap. Jika ditemukan unsur pidana, status kasus bakal naik ke tahap penetapan tersangka.

Proyek dermaga yang seharusnya memperlancar transportasi antarpulau kini justru menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara dan merampas hak masyarakat Mentawai atas akses transportasi yang layak.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar