Tiga Tahun Beraksi, Jaringan Kayu Ilegal PT BRN Dibongkar Negara

 

illegal logging terbesar di Kepulauan Mentawai. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025

JAKARTA.Editor — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama JAMPIDUM menetapkan Direktur Utama PT BRN, IM (29), sebagai tersangka kasus illegal logging terbesar di Kepulauan Mentawai. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan praktik pembalakan liar yang berlangsung masif sejak tiga tahun terakhir.

Barang Bukti Sangat Besar

Dalam operasi tersebut, Gakkum mengamankan barang bukti luar biasa besar, yakni:

17 unit alat berat

9 unit mobil logging truck

2.287 batang kayu volume 435,62 m³

Tambahan 1.199 batang kayu bulat volume 5.342,45 m³ yang diamankan dari kapal TB JENEBORA 1 dan tongkang TK KENCANA SANJAYA di Gresik (11 Oktober 2025)

Seluruh barang bukti saat ini diamankan, sementara IM telah ditahan di Rutan Sumatera Barat.

Kronologis Lengkap

2022 – 2024: Kegiatan Pembalakan Berjalan Sistematis

PT BRN diduga memulai operasi pembalakan liar pada 2022.

Perusahaan menebang kayu di luar izin PHAT, bahkan masuk ke kawasan hutan produksi di Desa Tuapejat dan Desa Betumonga, Sipora Utara, Mentawai.

Dokumen SKSHH dimanipulasi agar kayu ilegal terlihat seperti kayu legal.

Pola ini berlangsung terorganisir, memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan di lapangan.

Awal 2025: Laporan Masyarakat Meningkat

Warga melaporkan banyaknya truk kayu keluar masuk daerah Sipora.

Tim Satgas Garuda PKH mulai melakukan penyelidikan intensif.

Agustus – September 2025: Operasi Intelijen Gakkum

Tim Ditjen Gakkum menemukan indikasi kuat bahwa PT BRN masuk ke kawasan hutan tanpa hak.

Pengawasan udara dan darat menunjukkan pembukaan lahan besar-besaran.

Alur distribusi kayu mulai dipetakan hingga ke daerah Gresik.

2 Oktober 2025: Penetapan Tersangka

Setelah alat bukti dianggap cukup, Ditjen Gakkum menetapkan IM sebagai tersangka.

Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

11 Oktober 2025: Penindakan Jalur Hilir

Di Gresik, tim kembali menemukan tongkang berisi ribuan kayu ilegal yang berasal dari Mentawai.

Penindakan dilakukan sebagai upaya memutus jaringan dari hulu hingga hilir.

Kerugian Negara Capai Rp447 Miliar

Kerugian negara dari Dana Reboisasi (DR) dan PSDH mencapai Rp1,44 miliar.

Namun, kerusakan lingkungan jauh lebih parah.

Total kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai:

Rp447.094.787.281

Kerusakan hutan Mentawai dinilai memicu meningkatnya risiko:

Banjir bandang

Longsor

Kekeringan

Pernyataan Pejabat

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu:

“PT BRN menjalankan pembalakan liar terorganisir sejak 2022. Kayu ilegal dimanipulasi dokumennya agar tampak legal.”

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho:

“Kami menutup seluruh celah perusakan hutan dari Mentawai sampai jalur distribusi di Gresik. Penegakan hukum dibarengi penertiban izin dan sanksi berat hingga pencabutan izin.”


**tim


Posting Komentar

0 Komentar