10 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Khusus Natal 2025

 

PADANG.Editor – Sebanyak 10 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menerima remisi khusus Natal 2025 pada Kamis (25/12/2025). Pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada narapidana yang dinilai telah menunjukkan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, usai ibadah Natal di Gereja Rutan. Penerima remisi merupakan warga binaan beragama Protestan dan Katolik

Mai Yudiansyah menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan sesuai aturan dan penilaian objektif.

“Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif maupun substantif, tidak tercatat dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia berharap remisi Natal ini menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar