![]() |
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, usai ibadah Natal di Gereja Rutan. Penerima remisi merupakan warga binaan beragama Protestan dan Katolik
Mai Yudiansyah menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan sesuai aturan dan penilaian objektif.
“Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif maupun substantif, tidak tercatat dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia berharap remisi Natal ini menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
**Afridon


0 Komentar