![]() |
Mentawai.Editor — Polres Kepulauan Mentawai resmi menahan tiga pejabat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, terkait dugaan korupsi APBDes tahun 2022–2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,12 miliar.
Ketiganya adalah YT (Kepala Desa), DS (Sekretaris), dan MT (Bendahara). Mereka mulai ditahan sejak Selasa (11/11/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Edward Evilin Sialoho, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi dan 2 ahli.
Modus yang digunakan para tersangka meliputi:
Mark up pengadaan barang dan jasa seperti laptop, printer, lemari, dokumen, dan meja kerja.
SPJ dan laporan fiktif pada pemeliharaan aset, termasuk servis komputer dan printer.
Penyaluran bantuan tidak sesuai anggaran, seperti bibit pinang dan ayam untuk kelompok tani.
Penyidik telah mengamankan berbagai dokumen terkait APBDes 2022–2023 sebagai barang bukti.
“Inilah modus operandi para tersangka dalam pengelolaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iptu Edward.
**Afridon






0 Komentar