![]() |
| Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan |
Mentawai,Editor — Polres Kepulauan Mentawai bergerak cepat menindak dugaan korupsi dana desa. Tiga pejabat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, resmi ditahan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022–2023 dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Sabtu 8 November 2025
Ketiga tersangka yakni YT (Kepala Desa), DS (Sekretaris Desa), dan MT (Bendahara Desa). Mereka diduga mengelola anggaran secara tidak bertanggung jawab melalui mark-up harga, SPJ fiktif, hingga laporan realisasi anggaran yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kerugian negara akibat aksi para tersangka mencapai Rp1.122.657.639,” tegas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Edward Novilin H., S.H., M.H. dalam rilis resminya, Sabtu (8/11).
IPTU Edward memastikan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dan mengupayakan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan jajaran kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi di wilayahnya.
“Korupsi adalah kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Kami mengajak warga untuk berani melapor bila melihat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa,” kata Kapolres.
Ketiga pejabat desa tersebut kini ditahan di Rutan Polres Kepulauan Mentawai untuk 20 hari pertama guna proses penyidikan lebih lanjut.
**Afridon


0 Komentar