Hiburan Malam di Padang Wajib Tutup Jam 00.00 WIB Saat Tahun Baru

 

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo

PADANG .Editor— Polresta Padang mempertegas aturan keamanan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup tepat pukul 00.00 WIB, tanpa pengecualian. Selain itu, pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba dilarang keras.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menyampaikan bahwa momentum pergantian tahun rawan terjadi gangguan kamtibmas—mulai dari keributan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal yang dipicu konsumsi miras dan narkoba.

“Polresta Padang tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran hukum apa pun. Termasuk aktivitas hiburan malam yang melampaui batas waktu operasional,” tegas Apri.

Pengawasan Diperketat

Polresta Padang telah menyiapkan pengamanan melalui patroli rutin, razia terpadu, dan penegakan hukum di titik-titik rawan seperti kawasan hiburan, pusat keramaian, serta jalur lalu lintas utama.

Aparat akan langsung menindak pelaku usaha yang membandel, termasuk pengunjung yang kedapatan membawa atau mengonsumsi miras maupun narkoba.

Imbauan untuk Warga dan Pengelola Usaha

Masyarakat dan pelaku usaha diminta mematuhi aturan demi menjaga suasana kota tetap aman dan tertib. Polisi juga mengajak warga melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh warga Kota Padang.


**


Posting Komentar

0 Komentar