![]() |
| Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padang, Hanif, |
Padang,Editor— Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padang, Hanif, memastikan kepada masyarakat bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersifat gratis tanpa pungutan apa pun. Negara telah menanggung seluruh biaya mulai dari pemeriksaan tanah, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.
“BPN tidak memungut biaya apa pun. Jika ada pihak yang mengatasnamakan petugas BPN lalu meminta uang, segera laporkan kepada kami. Itu oknum yang memanfaatkan program PTSL,” tegas Hanif.
![]() |
| Proses pendaftaran tanah |
Pemahaman Status Tanah Jadi Kunci
Hanif menjelaskan bahwa PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali, sehingga masyarakat wajib memahami status tanah yang mereka ajukan. Khusus di Sumatera Barat, sistem pertanahan memiliki kekhasan karena adanya tanah adat.
![]() |
| Diskusi Tanah di Sumbat Asal usilnya |
Di Sumbar, terdapat dua jenis status tanah:
Tanah milik adat, terbagi menjadi:
Pusako Tinggi: tanah warisan kaum berdasarkan ranji atau silsilah keturunan.
Harta pencarian: tanah hasil perolehan pribadi melalui jual beli, hibah, atau penyerahan lainnya.
![]() |
| Di Sambut Baik Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padang, Hanif Saat wawancara Rabu 21 Januari 2026 |
Tanah negara, biasanya berasal dari bekas hak Barat, seperti eigendom perponding, yang diproses melalui mekanisme pemberian hak atas tanah.
Pembuktian Tanah Adat: Ranji dan Penguasaan 20 Tahun
Hanif mengakui bahwa tanah adat di Sumbar umumnya tidak memiliki dokumen kepemilikan. Karena itu, pembuktiannya dilakukan melalui:
Penguasaan fisik selama 20 tahun berturut-turut, serta
Penguatan melalui ranji atau silsilah kaum.
“Kalau dalam satu ranji ada 20 orang, tanah itu bisa didaftarkan atas nama 20 orang tersebut sebagai milik kaum. Namun bila kaum sepakat menunjuk satu orang, harus ada surat pernyataan persetujuan kaum,” jelasnya.
![]() |
| Bagian Humas Kantor ATR/BPN Kota Padang, Candra |
Untuk tanah negara, prosesnya juga memerhatikan sejarah penguasaan. Contohnya, tanah yang awalnya dikuasai A pada 1980, kemudian beralih ke B, dan selanjutnya ke C—urutan tersebut menjadi bukti dalam pemberian hak.
Layanan BPN Padang: Lebih Mudah dan Transparan
Agar masyarakat mudah mendapatkan informasi, ATR/BPN Kota Padang menyediakan layanan pertanahan melalui:
Hotline dan media sosial
(informasi persyaratan, antrean online, dan pengaduan)
Loket pelayanan langsung
WhatsApp pengaduan
Aplikasi OCA
Command center untuk memantau laporan selama jam layanan.
Masyarakat dapat datang langsung untuk mengambil antrean atau melakukan pendaftaran antrean daring melalui link yang tersedia di media sosial resmi BPN Padang.
Hanif menyampaikan bahwa pihaknya siap menambah petugas dan loket apabila terjadi lonjakan pengunjung. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal.
“Kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan paham proses pertanahan. Setiap keluhan pasti kami tindak lanjuti,” tutupnya.
**Afridon






0 Komentar