Satpol PP Kota Padang Bertindak Tegas di Atom Center, 11 Botol Miras Ilegal Disita

Padang Editor — Keresahan warga kembali dijawab dengan tindakan nyata. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar penertiban penyakit masyarakat di kawasan Atom Center, Selasa sore (16/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 11 botol minuman beralkohol tanpa izin edar dan menghentikan aktivitas hiburan yang dinilai mengganggu ketenteraman umum.

Penertiban dipimpin langsung jajaran Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang. Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang kembali resah terhadap aktivitas live music dan dugaan peredaran minuman keras di lokasi tersebut.

Pelanggaran Berulang, Satpol PP Tak Toleransi

Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan kali pertama menjadi sasaran penertiban. Namun, pelanggaran justru kembali ditemukan.

“Tempat ini sudah pernah kita tertibkan. Saat pengecekan ulang, petugas kembali mendapati aktivitas live music yang mengganggu ketertiban serta ditemukan belasan botol minuman beralkohol,” tegas Rozaldi.

Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan sosial di kawasan yang berada di pusat aktivitas masyarakat Kota Padang.

Tak Bisa Tunjukkan Izin, Miras Langsung Diamankan

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas meminta pengelola menunjukkan izin peredaran minuman beralkohol. Namun, pihak pengelola tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi.

“Karena tidak bisa menunjukkan izin, kami langsung mengamankan 11 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,” ujar Rozaldi.

Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang terkait pengendalian penyakit masyarakat dan peredaran minuman keras ilegal.

Barang Bukti Diserahkan ke PPNS

Seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Markas Komando Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka. Selanjutnya, barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti akan didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rozaldi.

Tegas Jaga Ketertiban Kota

Di akhir keterangannya, Rozaldi menegaskan komitmen Satpol PP Kota Padang untuk terus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di kawasan rawan pelanggaran.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban kota,” tegasnya.

Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan, sekaligus bukti bahwa pemerintah hadir dan responsif dalam menjaga wajah Kota Padang tetap aman, tertib, dan bermartabat.

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar