![]() |
Pariaman ,Editor— Kasus pesta narkoba jenis sabu di Hotel Nan Tongga, Kota Pariaman, yang menyeret lima tersangka termasuk seorang oknum anggota kepolisian, resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sekaligus mengambil alih penahanan seluruh tersangka.
Dengan dinyatakannya P-21, perkara tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk menjalani proses persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, Jumat (12/12/2025 )mengatakan kelengkapan berkas menandai berakhirnya tahap penyidikan dan masuk ke tahap penuntutan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Seluruh tersangka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan berada di bawah kewenangan penuntut umum,” kata Wendri.
Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara sempat dua kali dikembalikan kepada penyidik Polres Pariaman untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Pengembalian berkas adalah bagian dari mekanisme hukum agar konstruksi perkara benar-benar kuat saat disidangkan. Ini bentuk koordinasi, bukan kelemahan penyidikan,” tegasnya.
Perubahan Keterangan Tersangka Jadi Sorotan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan, mengungkapkan bahwa salah satu fokus pendalaman jaksa adalah perubahan keterangan tersangka utama, Heru Ikhsanur Pradana (32).
Pada pemeriksaan awal, Heru mengaku memperoleh sabu dari seorang oknum polisi berinisial Dani Juanda. Pengakuan tersebut diperkuat dengan bukti transaksi cicilan pembayaran sebesar Rp5 juta serta rekaman percakapan digital antara keduanya.
Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, Heru sempat mencabut keterangannya dan mengklaim narkoba tersebut berasal dari seseorang di Kota Padang.
“Perubahan keterangan ini kami dalami melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk digital forensik,” ujar Darmawan.
Hasil pemeriksaan digital, lanjutnya, tidak menemukan adanya komunikasi Heru dengan pihak lain sebagaimana pengakuan terakhir. Sebaliknya, seluruh data percakapan dan bukti elektronik justru menguatkan keterangan awal bahwa transaksi sabu dilakukan dengan oknum polisi tersebut.
"Alat bukti, keterangan saksi, dan hasil digital forensik saling menguatkan. Rangkaian peristiwa menjadi jelas dan konsisten,” tegasnya.
Jaksa Siapkan Dakwaan
Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi,” kata Wendri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba. Kejaksaan menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap siapa pun dalam perkara ini.
**Afridon

.jpg)
0 Komentar