ASN Setdako Pariaman Wajib Data Pekerja Rentan, Deadline 3 Desember 2025

 

Pariaman.Editor — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pariaman diwajibkan mendata satu orang pekerja rentan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pendataan ini menindaklanjuti surat resmi pimpinan dan bersifat wajib bagi seluruh ASN.

Pekerja rentan yang didata harus berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan dan diutamakan sanak saudara, namun tidak diperbolehkan keluarga inti ASN. Adapun syarat pekerja rentan yang dapat didaftarkan yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun, memiliki KTP, nomor handphone aktif, serta keterangan jenis pekerjaan.

Seluruh data wajib dikumpulkan dalam bentuk hardcopy dan diserahkan kepada Fany paling lambat Kamis, 3 Desember 2025. Data tersebut selanjutnya akan dientri ke dalam link resmi yang telah disediakan.

Informasi ini disampaikan kepada seluruh ASN Setdako Pariaman dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah Kota Pariaman, para Asisten, dan Kepala Bagian. ASN diminta mematuhi ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan guna kelancaran pendataan.

**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar