![]() |
| pencurian handphone di sebuah warung di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (11/11/2025) sore, |
Padang .Editor– Aksi pencurian handphone di sebuah warung di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (11/11/2025) sore, berakhir tragis bagi pelakunya. Pria berinisial RS (45) tak sempat kabur setelah aksinya dipergoki warga dan langsung diamankan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang beberapa jam kemudian.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku RS sudah diamankan di lokasi kejadian. Ia sempat ditahan warga setelah aksinya diketahui,” ujarnya, Rabu (12/11/2025) malam.
Kejadian bermula ketika korban Fitria Oktaviani sedang membuka warung dan meletakkan ponsel Samsung Galaxy M12 warna biru di meja. Saat korban ke rumah yang berada di belakang warung, seorang pria tak dikenal masuk dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saksi M. Haris Syahiehan yang melihat kejadian langsung keluar dan mendapati pelaku sudah berada di atas sepeda motor sambil memegang ponsel korban. Menyadari dirinya ketahuan, pelaku melemparkan ponsel tersebut dan mencoba kabur menggunakan motor Scoopy warna abu-abu BA 3148 FAB. Namun aksinya gagal setelah warga berhasil menahan motornya.
“Pelaku langsung diserahkan ke polisi bersama barang bukti ponsel dan sepeda motor. Korban ditaksir rugi sekitar Rp2,65 juta,” jelas Kompol Yasin.
Mendapat laporan warga, Tim 1 Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana segera ke lokasi untuk olah TKP. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan buruh harian lepas asal Kampung Apar, Sungai Buluah, Batang Anai, Padang Pariaman.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, namun alasan itu tak bisa membenarkan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Kompol Yasin juga mengapresiasi warga yang cepat tanggap menahan pelaku sebelum sempat melarikan diri.
“Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Ia mengimbau warga, khususnya pemilik warung, agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka meski hanya sebentar.
“Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Waspada adalah kunci utama,” pungkasnya.
Pelaku kini mendekam di Mapolresta Padang dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
**Roby


0 Komentar