Tiga Paket Pengadaan Perpustakaan Padang Disorot

 

Tiga paket kontrak pengadaan barang untuk Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kota Padang kini memasuki masa pelaksanaan

Padang, Editor— Tiga paket kontrak pengadaan barang untuk Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kota Padang kini memasuki masa pelaksanaan. Seluruh pekerjaan memiliki durasi 45 hari sejak dimulai pada 1 November 2025. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang, dr. Feri Mulyani Hamid, M.Biomed, saat ditemui di kantornya, Selasa (25/11/2025)


Tiga paket yang tengah berjalan meliputi:

Pengadaan rak buku senilai Rp500 juta oleh PT Shasta Adi Jaya

Pengadaan AC senilai Rp180 juta oleh PT Sinar Mulya

Pengadaan meja pejabat, kursi pejabat, dan karpet bernilai lebih dari Rp50 juta oleh CV Sinar Garuda Bersama

Meski pekerjaan berlangsung, pantauan di lapangan tidak menemukan adanya plang informasi proyek. Menanggapi hal itu, Kadis memastikan bahwa pengadaan barang tidak diwajibkan memasang plang seperti proyek konstruksi.

“Untuk bangunan memang wajib ada plang proyek. Tapi untuk belanja barang dan jasa tidak. Semua informasi pengadaan terbuka di SIRUP,” tegasnya, didampingi Sekretaris Syafriadi, SE, dan Kasubag Umum Izahrul Imad.

Feri menekankan bahwa seluruh proses dilakukan terbuka secara nasional lewat e-katalog, sehingga publik dapat melihat spesifikasi barang, harga, dan penyedia jasa.

“Ketika spesifikasi barang terpenuhi dan harganya paling rendah sesuai ketentuan pemerintah, itu yang dipilih,” jelasnya.

Karena pekerjaan mendekati akhir tahun anggaran, penyedia jasa diminta mempercepat penyelesaian sebelum batas kontrak 45 hari.

“Kita berharap selesai lebih cepat agar administrasi dan pembayaran tidak terhambat,” ujarnya.

Hingga hari ini, seluruh penyedia jasa disebut masih bekerja sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Berita ini mengungkapkan dinamika proses pengadaan di balik pembangunan fasilitas literasi kota, sekaligus menyoroti aspek transparansi yang menjadi perhatian publik.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar