Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Jalan Sikayan: Jaksa Bacakan Tuntutan

 

Pariaman,Editor- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak–Lubuk Siamantung pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023 kembali digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pariaman ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap proyek yang diduga merugikan keuangan negara dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana kontrak kerja.


Dalam sidang tersebut, tim jaksa memaparkan hasil penyidikan dan audit kerugian negara serta menyampaikan tuntutan terhadap para terdakwa. Proyek rekonstruksi jalan yang seharusnya meningkatkan akses warga di Nagari Sikayan itu justru diduga menjadi ajang penyimpangan anggaran.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pariaman juga melaksanakan rapat pembahasan permohonan proyek strategis daerah, sebagai bagian dari pengawasan dan pendampingan hukum agar pelaksanaan pembangunan daerah ke depan berjalan transparan dan bebas korupsi.

Kejaksaan Negeri Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran dan memastikan pembangunan di Padang Pariaman berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar