4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Diamankan, Kerugian Negara Capai Rp230 Miliar

 

 Sebanyak 4.610 meter kubik kayu hasil 

Jakarta, Editor — Sebanyak 4.610 meter kubik kayu hasil pembalakan liar berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. Kegiatan ilegal ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp230 miliar dan merusak sekitar 700 hektare kawasan hutan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Rabu 15. OKtober 2025

Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Berkah Rimba Nusantara (BRN), yang beroperasi di wilayah Kepulauan Mentawai

Kasus ini melibatkan kegiatan illegal logging atau pembalakan liar yang diduga dilakukan secara terorganisir oleh pihak perusahaan. Ribuan meter kubik kayu berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh aparat gabungan.

Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dan kini masih dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan

Kegiatan pembalakan liar terjadi di hutan Pulau Mentawai, Sumatera Barat, sementara kayu hasil kejahatan tersebut diduga dikirim hingga ke Gresik, Jawa Timur.

Pembalakan liar dilakukan untuk memperoleh keuntungan besar dari hasil penjualan kayu ilegal, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kerugian negara. Kerusakan ekosistem akibat kegiatan ini dinilai sangat besar dan sulit dipulihkan.

Aparat hukum bersama PPNS Kementerian Kehutanan melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari lokasi penebangan di Mentawai hingga jalur distribusi ke luar daerah. Barang bukti kayu ilegal disita, dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih berlanjut.

“Kerugian sementara ini diperkirakan Rp230 miliar, termasuk kerusakan ekosistem dan alam di Mentawai,” ujar Febrie Adriansyah. “Luas areal terdampak mencapai sekitar 700 hektare, dan proses penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar