Tembilahan .Editor– Keputusan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, menerbitkan Surat Keputusan (SK) penggunaan badan Jalan Hangtuah sebagai lokasi angkringan, menuai kritik keras.
Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang secara tegas melarang pemanfaatan jalan di luar fungsi utamanya sebagai sarana transportasi. Jalan umum diperuntukkan bagi mobilitas masyarakat, bukan dialihfungsikan menjadi tempat usaha.
Lebih jauh, muncul dugaan kepentingan tersembunyi di balik SK tersebut. Informasi yang beredar menyebut sejumlah lapak justru dikelola pihak tertentu yang mengatasnamakan UMKM.
Sorotan publik juga mengarah ke aparat kepolisian. Polres Inhil dinilai tidak menjalankan fungsi penegakan aturan lalu lintas. Bahkan, kabar beredar sejumlah anggota kepolisian ikut memiliki lapak angkringan di lokasi tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan Bupati bukan murni untuk pemberdayaan UMKM, melainkan sarat kepentingan kelompok tertentu.
Padahal, keberadaan angkringan di badan jalan berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. Namun hingga kini, tidak ada langkah tegas untuk menertibkan aktivitas yang jelas melanggar aturan itu.
**Mdh
0 Komentar