![]() |
AJ (28), warga Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir (Inhil) |
Indragiri Hilir Editor – Unit Reskrim Polsek Enok berhasil meringkus seorang pria berinisial A alias AJ (28), warga Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir (Inhil), yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Kamis malam 25 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan Lintas Samudra KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 1,77 gram, satu unit ponsel merek VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 4970 QL.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, SH, MH menyatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dipastikan benar, anggota langsung melakukan penangkapan. Dari hasil tes urine, tersangka juga positif mengandung amphetamine,” terang Bripka Khalid, penyidik yang menangani kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok untuk penyidikan lebih lanjut.
**Mdh
0 Komentar