![]() |
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata bersama Jurnalis Beritaeditorial.com Afridon |
Padang.Editor – Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menegaskan bahwa masyarakat Kota Padang harus mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku. Hal ini disampaikan AKP Riwal saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 23 September 2025
Ia menekankan, tidak ada jalur cepat maupun perantara dalam pengurusan SIM. Semua masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama sesuai aturan.
“Kalau ada oknum Lantas Polresta Padang yang bermain dengan calon pemohon SIM, pasti akan kami tindak tegas. Tidak benar ada pengurusan lebih cepat dengan jalur tertentu,” ujar AKP Riwal dalam wawancara bersama beritaeditorial.com.
Selain itu, AKP Riwal juga menegaskan pihaknya secara rutin melakukan razia dan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik percaloan di lingkungan Polresta Padang.
“Kami akan menindak tegas siapa saja, termasuk anggota sendiri, jika terbukti bermain-main dalam pengurusan SIM,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, Polresta Padang berharap masyarakat semakin percaya untuk mengurus SIM secara resmi tanpa takut adanya pungutan liar atau perantara.
**Afridon
0 Komentar