![]() |
Sim A Biaya 370 Ribu Selasa 23 September 2025. |
Padang, Editor– Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Polresta Padang berjalan sesuai prosedur resmi dengan biaya yang transparan. Pemohon hanya dikenakan biaya total Rp370 ribu, yang terdiri dari tes kesehatan Rp50 ribu, psikotes Rp200 ribu, dan biaya penerbitan SIM Rp120 ribu.
Ahmad, salah seorang pemohon SIM A yang ditemui di Polresta Padang pada Selasa (23/9/2025), menegaskan bahwa seluruh tahapan dilalui tanpa menggunakan jasa perantara.
“Semua jelas dan sesuai aturan. Ada tes kesehatan, psikotes, lalu setor biaya resmi. Total Rp370 ribu, tidak ada biaya tambahan. Saya ikut prosedur tanpa perantara,” ujarnya.
Polresta Padang sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM. Dengan mengikuti jalur resmi, pemohon mendapat kepastian hukum dan biaya yang transparan
**Afridon
0 Komentar