Janji Antikorupsi Fadly Amran Hanya Seremonial?

 

kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Padang senilai Rp129,2 miliar tetap dibiarkan menjabat

Padang.Editor – Komitmen antikorupsi Wali Kota Padang, Fadly Amran, kembali dipertanyakan publik. Meski sudah menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK pada 15 Mei 2025 lalu, faktanya pejabat yang diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Padang senilai Rp129,2 miliar tetap dibiarkan menjabat.

Sikap diam Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir dinilai sebagai bentuk pembiaran. Alih-alih menunjukkan ketegasan, keduanya justru dianggap membiarkan pejabat bermasalah bertahan di lingkaran kekuasaan. Kondisi ini berpotensi merusak citra pemerintahan yang seharusnya bersih, amanah, dan bebas dari praktik korupsi.

Padahal, laporan BPK RI telah mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam proyek tersebut. Meski pengembalian kerugian dilakukan secara bertahap hingga 25 Juli 2025, proses itu jelas melewati batas 60 hari sesuai aturan. Hal ini menegaskan bahwa persoalan hukum tidak bisa dianggap selesai hanya dengan mengembalikan uang negara.

Bahkan, Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, sejak Maret 2024. Namun hingga kini, kasus tersebut tak kunjung jelas perkembangannya, sehingga memunculkan kecurigaan adanya permainan di balik lambannya penanganan hukum.

Aktivis antikorupsi Mahdiyal Hasan mendesak Wali Kota mengambil langkah nyata.

“Komitmen antikorupsi jangan hanya sebatas tanda tangan di KPK. Kalau wali kota serius, copot dulu pejabat yang sudah terbukti merugikan negara. Kalau tidak, publik wajar menilai semua ini hanya seremonial,” tegasnya.

Mahdiyal juga menuding Polda Sumbar tidak serius menegakkan hukum.

“Publik mencatat bahwa surat pemanggilan sudah ada sejak tahun lalu. Tapi kasus ini seperti dipetieskan. Pengembalian uang tidak bisa menghapus unsur pidana korupsi. Kalau Polda Sumbar berhenti di situ, sama saja melupakan prinsip dasar hukum pidana,” ujarnya.

Ia menekankan, korupsi bukan hanya soal uang negara yang hilang, melainkan kejahatan sistematis yang merusak tata kelola pemerintahan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum berani menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk jika ada intervensi dari pejabat.

Publik kini menunggu langkah nyata Wali Kota Fadly Amran. Apakah berani menegakkan komitmen antikorupsi yang ditandatangani di KPK, atau sekadar menjadikannya sebagai panggung seremonial politik semata.


**tim


Posting Komentar

0 Komentar