Excavator Barang Bukti Galian C Diambil Pemilik, Lahan Parkir Polresta Padang Kini Bisa Dimanfaatkan Warga

 

Sejumlah operator terlihat mengemudikan excavator keluar dari area Polresta Padang, 

Padang, Editor — Empat unit alat berat jenis excavator yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus galian C di halaman Polresta Padang akhirnya diambil kembali oleh pemiliknya. Proses pengeluaran alat berat itu berlangsung pada Senin 29 September 2025 dengan pengawalan pihak kepolisian.

Sejumlah operator terlihat mengemudikan excavator keluar dari area Polresta Padang, tepatnya di kawasan Parak Karakah. Proses itu juga disaksikan oleh pihak kejaksaan yang datang membawa berkas serta beberapa saksi.

Dengan dipindahkannya alat berat tersebut, lahan yang selama ini dipenuhi barang bukti kini berubah menjadi lapangan parkir yang luas. Kondisi itu langsung disambut positif oleh masyarakat.

“Senang rasanya lahan parkir sekarang lebih luas dan bisa dipakai untuk aktivitas masyarakat. Selama ini terhambat karena ada alat berat,” ujar Rima, warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Sebelumnya, empat excavator tersebut diamankan Polresta Padang terkait kasus galian C ilegal. Setelah melalui proses hukum, barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Kini, lahan bekas tempat penyimpanan barang bukti itu dapat dimanfaatkan kembali sebagai area parkir yang bersih dan terbuka.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar