![]() |
| Juru Bicara Direksi Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang, Rizki Rasyidi |
PADANG, Editor — Manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang memberikan klarifikasi terkait pengadaan peralatan air layak minum Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan Juru Bicara Direksi Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang, Rizki Rasyidi, bersama Plt. Kepala Instalasi Humas dan Promkes RSUP Dr. M. Djamil Padang, Katherina Welong, serta Fairuz Syauqi, staf foto.
Rizki Rasyidi mengatakan, klarifikasi disampaikan untuk memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan dokumen pelaksanaan pengadaan yang tersedia.
“Ini merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai proses pengadaan, penyedia, pemeriksaan kualitas air, hingga proses serah terima barang,” ujarnya.
Menurutnya, pengadaan peralatan air layak minum Tahun Anggaran 2025 terdiri dari dua paket.
Paket pertama adalah Pengadaan Peralatan Instalasi Gizi – Pengadaan Peralatan Air Layak Minum dengan nilai Rp930 juta. Paket tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing, dengan ID Paket EP-01K9FCHAKGGDBEABJJ354DN3AD.
Sementara paket kedua berupa Pengadaan Peralatan Instalasi Gizi – Alat Pengolahan Air Layak Minum/Water Dispenser, dengan nilai Rp175.749.989. Paket ini juga dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dengan ID Paket EP-01K9XJ5P8JAQTHPE5Y4FC9HOMZ.
“Berdasarkan dokumen pengadaan yang tersedia, kedua paket tersebut tidak dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung atau PL. Mekanisme yang digunakan adalah e-purchasing sebagaimana tercantum dalam masing-masing paket,” kata Rizki.
Dengan demikian, total nilai kedua paket pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,105 miliar.
Penyedia dan Mekanisme Pengadaan
Rizki menjelaskan, penyedia peralatan air layak minum tersebut adalah Manufaktur Peralatan Air Bersih.
Proses pemilihan dan penetapan penyedia dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada masing-masing paket.
“Proses pengadaan dan penetapan penyedia dilaksanakan melalui mekanisme yang tercantum dalam dokumen pengadaan masing-masing paket,” ujarnya.
Air Disebut Telah Diuji di Laboratorium
Selain mekanisme pengadaan, manajemen RSUP M. Djamil juga memberikan penjelasan mengenai kualitas air yang dihasilkan peralatan tersebut.
Rizki membantah informasi yang menyebutkan bahwa air belum melalui pemeriksaan atau uji kelayakan sebelum digunakan.
Ia menyatakan, sebelum digunakan dalam pelayanan, kualitas air telah diperiksa melalui uji kualitas air di laboratorium.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur untuk memastikan air yang dihasilkan memenuhi persyaratan kualitas yang dipersyaratkan sebelum digunakan dalam pelayanan,” katanya.
Dengan demikian, pihak rumah sakit menegaskan bahwa kualitas air telah melalui proses pemeriksaan sebelum digunakan.
BAST Telah Ditandatangani
Mengenai proses serah terima, Rizki menyebutkan bahwa hasil pengadaan telah diserahterimakan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dokumen tersebut, kata dia, ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, Tim Administrasi Hasil Pekerjaan (TAHP), serta user atau pengguna barang/unit terkait.
“Berdasarkan dokumen administrasi yang tersedia, proses administrasi terkait pengadaan dan serah terima telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen yang tersedia,” ujarnya.
Manajemen Tegaskan Transparansi
Manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang menegaskan kembali bahwa pengadaan peralatan air layak minum Tahun Anggaran 2025 terdiri dari dua paket dengan nilai masing-masing Rp930 juta dan Rp175.749.989.
Keduanya menggunakan mekanisme e-purchasing dan bukan Penunjukan Langsung.
Manajemen juga menyatakan pemeriksaan kualitas air telah dilakukan melalui laboratorium sebelum digunakan dalam pelayanan serta proses serah terima telah dituangkan dalam BAST dan dilengkapi dokumen administrasi.
“Penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tutup Rizki.
**Afridon


0 Komentar