Pengadaan Mesin Air Layak Minum RSUP M Djamil Disorot, Manajemen Tegaskan E-Purchasing

 

Pengadaan mesin dan peralatan air layak minum di RSUP Dr. M. Djamil Padang tahun anggaran 2025 menjadi perhatian

PADANG, Editor — Pengadaan mesin dan peralatan air layak minum di RSUP Dr. M. Djamil Padang tahun anggaran 2025 menjadi perhatian. Sorotan mencakup mekanisme pengadaan, nilai paket, pemeriksaan kualitas air hingga proses serah terima hasil pekerjaan.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan Beritaeditorial.com melakukan penelusuran dan meminta konfirmasi langsung kepada pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang, Rabu (23/9/2026).

Wartawan terlebih dahulu menemui Kepala Instalasi Gizi RSUP Dr. M. Djamil Padang, Rita Arni, S.KM., M.Gz., Rd. Rita. Ia menjelaskan bahwa keterangan kepada media mengikuti SOP rumah sakit dan diarahkan melalui Bagian Humas.

Selanjutnya, wartawan berkomunikasi dengan Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr. M. Djamil Padang, Rizki Rasyidi. Pihak Humas meminta pertanyaan disampaikan secara tertulis agar dapat dihimpun dan dijawab oleh unit terkait.

Empat pertanyaan kemudian dikirimkan wartawan Beritaeditorial.com, Afridon, melalui WhatsApp pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Jawaban resmi diterima pada Kamis (24/9/2026) dan disampaikan Rizki Rasyidi.

Pengadaan Disebut Menggunakan E-Purchasing

Dalam klarifikasinya, manajemen RSUP Dr. M. Djamil menegaskan pengadaan peralatan air layak minum tahun anggaran 2025 tidak menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL), melainkan e-purchasing.

Terdapat dua paket pengadaan.

Paket pertama, Pengadaan Peralatan Instalasi Gizi – Peralatan Air Layak Minum, senilai Rp930 juta.

Paket kedua, Pengadaan Peralatan Instalasi Gizi – Alat Pengolahan Air Layak Minum/Water Dispenser, senilai Rp175.749.989.

Total nilai kedua paket tersebut mencapai sekitar Rp1,106 miliar.

Menurut manajemen, kedua paket tercatat dalam dokumen pengadaan menggunakan mekanisme e-purchasing. Penyedia yang disebut adalah Manufaktur Peralatan Air Bersih, dengan proses pemilihan dan penetapan penyedia dilakukan melalui mekanisme tersebut.

Kualitas Air Disebut Telah Diperiksa

Sorotan lain menyangkut kualitas air yang dihasilkan peralatan tersebut.

Sebelumnya muncul pertanyaan mengenai apakah air telah melalui pemeriksaan atau uji kelayakan sebelum digunakan dalam pelayanan.

Manajemen RSUP Dr. M. Djamil menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan yang mereka miliki.

Menurut pihak rumah sakit, sebelum digunakan dalam pelayanan, kualitas air telah diperiksa melalui uji kualitas air di laboratorium. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan air memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan.

Serah Terima Dituangkan dalam BAST

Proses serah terima hasil pengadaan juga menjadi bagian yang dikonfirmasi wartawan.

Manajemen menyatakan serah terima telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dokumen tersebut, menurut pihak rumah sakit,

 ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, Tim Administrasi Hasil Pekerjaan (TAHP), serta user atau pengguna barang/unit terkait.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen administrasi yang dijelaskan manajemen, proses pengadaan hingga serah terima telah dilaksanakan sesuai dokumen yang dimiliki RSUP Dr. M. Djamil.

Klarifikasi tersebut menjadi jawaban resmi manajemen atas pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, nilai paket, pemeriksaan kualitas air dan proses serah terima.

Penelusuran Beritaeditorial.com dilakukan untuk menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik, dengan memberikan ruang kepada pihak rumah sakit untuk menjelaskan dan mengklarifikasi informasi yang menjadi perhatian.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar