Padang Pariaman.Editor – DPRD Kabupaten Padang Pariaman secara resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, kritik, dan masukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Aprinaldi bersama Wakil Ketua Wira Satria dan Firman S.Si, Senin 11 Agustus 2025.
Rapat berlangsung dinamis dengan beragam catatan dari masing-masing fraksi. Namun, setelah melalui penelaahan menyeluruh, DPRD menilai LKPJ yang disampaikan pemerintah daerah dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pembangunan daerah.
“Setelah dicermati, seluruh fraksi di DPRD Padang Pariaman dapat memahami dan menerima penyajian LKPJ Tahun 2024 untuk dijadikan Perda,” tegas Ketua DPRD Aprinaldi dalam penutupan sidang.
Bupati Padang Pariaman menyambut baik sikap DPRD. “Semua masukan menjadi bahan evaluasi demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Dengan diterimanya LKPJ tersebut, pemerintah dan legislatif kembali menegaskan komitmen bersama dalam membangun Padang Pariaman yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
**Afridon
0 Komentar