Padang Pariaman, Editor – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Senin 25 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan prioritas daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“APBD merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah. Karena itu pengelolaannya harus sehat dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Perubahan APBD 2025 dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya kebijakan baru pemerintah pusat dan daerah terkait efisiensi anggaran, pergeseran belanja tahun berjalan, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan audit BPK.
Dari sisi pendapatan, rencana perubahan APBD mengalami penurunan dari Rp1,45 triliun menjadi Rp1,36 triliun. Belanja daerah juga disesuaikan dari Rp1,55 triliun menjadi Rp1,46 triliun. Postur anggaran ini masih menimbulkan defisit sekitar Rp98,23 miliar.
Untuk menutup defisit, pemerintah daerah menyiapkan pembiayaan netto sebesar Rp37,99 miliar. Namun, masih ada selisih sekitar Rp60,23 miliar yang harus diseimbangkan agar APBD kembali sehat.
“Dengan kondisi ini, tentu diperlukan kerja sama dan dukungan DPRD agar rencana perubahan APBD ini dapat segera dibahas dan ditetapkan,” tegas John Kenedy Azis.
Rancangan perubahan APBD 2025 menjadi agenda penting dalam siklus keuangan daerah, guna memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat Padang Pariaman.
** Afridon
0 Komentar