Bupati Padang Pariaman Terima Aspirasi Ganti Rugi Tarok City

 

Padang Pariaman, Editor – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Perkebun Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Padang Pariaman, Komplek IKK Parik Malintang, Senin 1.September 2025  Mereka menuntut kejelasan ganti rugi tanaman dan bangunan di kawasan pembangunan Tarok City.

Aksi yang dipimpin Refdianto dan kawan-kawan berlangsung tertib. Massa diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, didampingi Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Sekda Rudy Repenaldi Rilis, pejabat daerah, Kapolres Padang Pariaman, serta perwakilan Kodim 0308 Pariaman.

Dalam dialog terbuka, Bupati John Kenedy Azis menegaskan pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap aspirasi rakyat.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ambo tidak akan membuat rakyat sengsara. Silakan kritik ambo kalau salah langkah, ambo bukan anti kritikan. Mari kito duduak basamo mencari penyelesaian,” tegas JKA.

Tuntutan Petani

Beberapa poin aspirasi yang disampaikan masyarakat, antara lain:

Evaluasi SK peruntukan lahan eks Kebun Baru dan Kebun Lama (eks HGU PT Purna Karya) yang diberikan kepada sejumlah instansi, termasuk Yonkes.

Realisasi pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan garapan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan dan pemanfaatan lahan Tarok City.

Respons Pemda

Menanggapi hal itu, Bupati JKA menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat selama ada bukti yang jelas dan sah. Namun, ia mengingatkan pembatalan SK maupun sertifikat yang sudah terbit bukan kewenangan bupati.

“Pemerintah daerah tentu mencatat seluruh aspirasi masyarakat. Tetapi untuk sertifikat yang sudah dikeluarkan, itu kewenangan instansi di atas bupati,” jelasnya.

Meski demikian, JKA memastikan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang agar penyelesaian persoalan berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.

“Yang terpenting kita tetap kedepankan musyawarah dan aturan hukum. Aspirasi masyarakat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” pungkasnya.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar