![]() |
Padang, Editor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap dua kafe yang diduga melanggar aturan, Selasa malam 20.Agustus 2025 Lokasi kafe tersebut berada di kawasan Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji.
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas kedua kafe tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kafe beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dengan menyediakan minuman beralkohol serta fasilitas karaoke. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai telah mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan warga dengan segera.
“Setelah dilakukan pengecekan, benar kafe ini melanggar aturan. Mereka beroperasi larut malam, menyediakan minuman beralkohol, serta menimbulkan kebisingan. Selain itu, surat izin usaha juga tidak lengkap,” ujarnya.
Eka, tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pemilik kafe langsung diberikan surat teguran resmi dan usaha mereka ditertibkan.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat sound system dan minuman beralkohol. Selanjutnya, proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Eka menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban umum di Kota Padang.
“Kami akan terus merespons laporan masyarakat dan menindak setiap bentuk pelanggaran yang meresahkan warga. Satpol PP hadir untuk menjaga ketenangan lingkungan,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi pengingat bagi para pemilik usaha hiburan malam di Padang agar patuh pada aturan, demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat.
** Afridon
0 Komentar