Razia Tanpa Plang di Padang Pariaman, Puluhan Pengendara Terjaring


di Kataping digelar tanpa plang operasi. Hal ini sah secara hukum, sesuai Instruksi Kapolri 2017

Padang Pariaman, Editor— Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sabtu 23 Agustus 2025 , polisi menggelar razia di Jalan By Pass Bandara Olo Bangau, Kataping, dengan fokus pada pelanggaran kasat mata.

Kanit Lantas Polres Padang Pariaman, Ipda Dazki, menyebut sasaran utama adalah pengendara tanpa helm, pengguna knalpot racing, serta kendaraan yang tidak dilengkapi SIM dan STNK.

“Kami tidak tebang pilih. Semua pengendara yang melanggar langsung ditindak. Tidak ada toleransi, terutama bagi yang tidak pakai helm,” tegas perwira muda lulusan Akpol berusia 26 tahun itu.

Dalam operasi tersebut, Ipda Dazki memimpin langsung bersama sejumlah personel, di antaranya Aipda Putra, Aipda Yoga, Aipda Arianto, Aipda LE Putra, Brigadir Erman, dan Brigadir Bagas.

Sejumlah pelanggar terjaring, termasuk seorang pengendara bernama Farel yang mengaku harus membayar denda karena tidak membawa surat kendaraan. “Razia di sini sudah rutin, biasanya tiap Jumat juga ada,” ujarnya.

Tak Bisa Lolos Lewat Jalur Belakang

Dazki mengungkap, masih ada pengendara yang mencoba menghindari tilang dengan menghubungi oknum keluarga yang berprofesi sebagai anggota TNI maupun Polri. Namun hal itu ditegaskan tak akan mempan.

“Hukum berlaku sama bagi semua. Tidak ada istilah kebal hukum hanya karena punya keluarga aparat,” katanya.

Dasar Hukum Razia Tanpa Plang

di Kataping digelar tanpa plang operasi. Hal ini sah secara hukum, sesuai Instruksi Kapolri 2017 yang menghapus razia stasioner dengan papan operasi dan menggantinya dengan hunting system—patroli mobile yang memungkinkan polisi langsung menindak pelanggaran di tempat.

Dasar hukumnya antara lain:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 265–266, memberi kewenangan Polri menindak pelanggar.

Perkap No. 23 Tahun 2010 dan Perkap No. 5 Tahun 2012, mengatur petugas wajib berseragam dan membawa surat tugas.

Surat Telegram Kapolri No. ST/2767/X/HUK.6.2./2017, yang menegaskan razia hunting system sah tanpa plang.

Dengan landasan hukum tersebut, Polres Padang Pariaman memastikan setiap penindakan legal dan bertujuan menekan angka kecelakaan di jalan raya


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar