![]() |
Indragon Vonis Hukum Mati Selasa 5 Agustus 2025 Pukul 13.45 Wib |
Padang Pariaman, Editor— Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indragron dalam sidang terbuka yang digelar Selasa 5 Agustus 2025 Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, didampingi hakim anggota Syofianita dan Sherly Risanty.
Indragron dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terkubur di semak-semak kawasan Lubuk Alung pada 8 September 2024.
“Perbuatan terdakwa sangat keji, tidak manusiawi, dan telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana mati,” tegas Ketua Majelis, Dedi Kuswara dalam amar putusannya
Sidang berlangsung dalam penjagaan ketat aparat keamanan dan disaksikan langsung oleh keluarga korban. Tangis pecah saat ibu kandung Nia hadir di ruang sidang, menyaksikan langsung pembacaan vonis terhadap pelaku yang telah merenggut nyawa putrinya secara brutal.
Kasus ini menyedot perhatian publik sejak awal, mengingat kekejian modus yang dilakukan pelaku. Indragron sebelumnya ditangkap aparat kepolisian setelah buron selama dua bulan dan sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
Pihak keluarga korban menyatakan puas atas putusan majelis hakim, dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan hingga eksekusi hukuman dijalankan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan dan masih membuka peluang mengajukan upaya hukum banding atau grasi.
**Afridon
0 Komentar