Mantan Kakanwil BPN Sumbar Saiful Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Penjara

 

Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful.

Padang, Editor — Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, resmi mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dalam perkara korupsi pembebasan lahan proyek Tol Padang–Sicincin.

Kuasa hukum Saiful, Putri Deyesi Rizki, menyebutkan permohonan banding telah diajukan pada Kamis 14 Agustus 2025  “Kami sudah menyampaikan permohonan banding sesuai tenggat waktu yang diberikan. Klien kami merasa ada hal-hal yang belum dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah kepada Saiful karena dinilai terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang saat proses pembebasan lahan Tol Padang–Sicincin. Proyek strategis nasional itu sempat terhambat akibat dugaan praktik korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Meski demikian, Saiful melalui penasihat hukumnya memilih menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Saat ini, berkas permohonan banding Saiful sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Padang. Proses persidangan banding akan menunggu penetapan jadwal dari pengadilan


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar