KPK Tegaskan Zero Tolerance, Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di Kemnaker


kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka di antaranya: eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Jakarta .Editor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menegakkan hukum tanpa pandang bulu usai menetapkan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ternyata merupakan suami dari seorang pegawai KPK.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Agustus 2025

Budi menegaskan, status keluarga tak akan menghalangi proses hukum. KPK tetap menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi.

“Tidak ada pengecualian. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

KPK juga telah memeriksa pegawai KPK yang merupakan istri dari tersangka. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada keterlibatan yang bersangkutan.

“Hingga saat ini, diketahui tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelas Budi.

Meski demikian, KPK membuka peluang penindakan lebih lanjut jika ditemukan bukti baru. “Termasuk terhadap pegawai tersebut, jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka di antaranya: eks Wamenaker Immanuel Ebenezer; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan; dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati.

Selain itu, Direktur Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.


**Asrial A.


Posting Komentar

0 Komentar