![]() |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat resmi menahan Erman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading |
Pasaman Barat, Editor — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat resmi menahan Erman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018, atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,36 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, dan Erman kini dititipkan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan
Proyek Gagal, Blok Bangunan Tidak Layak Pakai
Kasus ini mencuat setelah laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 21 April 2025 menyebut adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Salah satu temuan paling serius adalah penurunan struktur pada Blok A, B, dan C, dengan Blok C dinyatakan tidak layak difungsikan.
Menurut laporan BPK, kemiringan struktur di Blok C telah melampaui ambang batas keamanan, sehingga dianggap membahayakan keselamatan pengguna. Temuan inilah yang menjadi dasar penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kerugian Negara dan Pihak Lain yang Terlibat
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.364.958.045,87. Selain Erman, perusahaan pelaksana proyek, PT Tasya Total Persada, juga sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penuntutan terhadap pihak korporasi tersebut gugur karena penanggung jawab dari badan usaha itu telah meninggal dunia.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Erman dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primer),
Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP (Subsider).
Pasal-pasal tersebut mengatur soal perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan memberi ruang pidana terhadap pelaku individu maupun korporasi.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kasi Pidsus Kejari Pasaman Barat menyatakan bahwa penyidikan belum selesai, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. “Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik internal maupun eksternal proyek,” ujar sumber di Kejari.
**tim
0 Komentar