Buron 3 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dibekuk Saat Sedang Makan di Rumahnya

 

Setelah tiga tahun menjadi buronan, AD (48), 

Padang .Editor– Setelah tiga tahun menjadi buronan, AD (48), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang saat itu masih berusia 11 tahun, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tim Klewang Polresta Padang bersama Polsek Bungus Teluk Kabung. Rabu 10 Juli 2025

Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Bungus, Kota Padang, setelah sebelumnya bersembunyi di Jakarta sejak tahun 2022. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polresta Padang, Iptu Nofendri, atas atensi Kasat Reskrim Kompol M. Yasin, S.I.K., M.A.P.

"Tim langsung bergerak setelah memperoleh informasi valid mengenai keberadaan pelaku. Saat digerebek, pelaku sedang makan. Kami beri waktu sebentar agar dia bisa menyelesaikan makanannya, lalu langsung kami bawa ke Mapolresta," ujar salah satu anggota tim.

Kasus ini terungkap dari laporan istri pelaku sendiri, yang juga merupakan ibu kandung korban. AD dilaporkan telah mencabuli anak tirinya sendiri di rumah mereka pada tahun 2022. Motif pelaku diduga karena cemburu, lantaran korban akrab dengan teman laki-lakinya.

Setelah dilaporkan, AD melarikan diri ke Jakarta dan berusaha menghilang dari pantauan hukum. Ia mengira kasus ini telah dilupakan, namun polisi terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kini, AD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami akan terus kejar hingga ke mana pun mereka lari," tegas Kompol M. Yasin.


**tim

Posting Komentar

0 Komentar