Dahlan Iskan Tersangka, Polda Jatim Jerat dengan Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

 

Dahlan. Iskan tersangka 

Jakarta, Editor  — Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Selasa, 2 Juli 2025. Ia diduga terlibat pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap dari Jawa Pos Grup pada 13 September 2024. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ikut jadi tersangka.

Dahlan dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 372, dan Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Polisi segera memanggil keduanya untuk pemeriksaan lanjutan dan penyitaan barang bukti.

Kasus ini berkaitan dengan kerugian besar pada proyek PLTU Embalut dan PLTU Berau yang dikelola perusahaan milik Dahlan, PT Cahaya Fajar dan PT Indonesia Energi. Audit menyebut kerugian hingga Rp 800 miliar dan sejumlah kejanggalan transaksi dalam proses PKPU.

Hingga berita ini diturunkan, Dahlan belum memberikan keterangan resmi.


** Tin

Posting Komentar

0 Komentar