![]() |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Ir. Nizam Ul Muluk, M.Si Wawancara Darmen.Afridon Jumat 18 Juli.2025 |
Padang Pariaman, Editor – Lebih dari 750 pekerja PT Bumi Sarimas Indonesia kembali melakukan aksi mogok kerja, setelah hak mereka berupa gaji selama empat bulan tak kunjung dibayarkan. Ironisnya, meski persoalan ini telah berlarut-larut, belum ada tindakan tegas dari pemerintah maupun manajemen perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Bumi Sarimas, Nanda Putra, mengonfirmasi aksi mogok massal tersebut saat dihubungi Jumat 18 Juli 2025 Ia mengatakan, mogok kerja adalah bentuk kekecewaan pekerja terhadap janji perusahaan yang terus diingkari.
"Pada aksi sebelumnya, perusahaan hanya menyanggupi satu bulan gaji. Tapi yang dibayar hanya separuh. Kalau gaji Rp3 juta, kami hanya terima Rp1,5 juta. Itu pun datang terlambat," kata Nanda.
Jumat ini, Nanda bersama perwakilan pekerja mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat untuk meminta bantuan penyelesaian. Mereka berharap kehadiran pemerintah bisa menekan perusahaan agar memenuhi kewajiban sesuai hukum.
"Kami ingin perjanjian tertulis dibuat di hadapan pemerintah. Bukan sekadar janji di atas kertas seperti sebelumnya," tegasnya.
Dinas Turunkan Nota Peringatan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Ir. Nizam Ul Muluk, M.Si, mengakui pihaknya telah menurunkan mediator dan pengawas ke lokasi. Namun, mediasi menemui jalan buntu.
"Mediator sudah angkat tangan. Karena mediasi sifatnya kompromi. Sekarang sudah naik ke tahap hukum, dan pengawas telah mengeluarkan nota satu," ujar Nizam.
Menurutnya, jika dalam waktu satu bulan nota peringatan pertama tak dipenuhi, maka akan dikeluarkan nota dua dengan tenggat dua minggu. Bila tetap diabaikan, perusahaan akan dibawa ke pengadilan.
"PPNS kami bisa menuntut tanpa jaksa, tanpa polisi. Sudah banyak yang kami penjarakan. Tapi kami memang tak punya hak menangkap," tegasnya.
Imbauan Tegas pada Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar mengimbau pihak PT Bumi Sarimas Indonesia agar tidak terus-menerus melanggar hak pekerja. Gaji merupakan hak dasar yang dilindungi undang-undang.
“Perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban kepada pekerja. Bila tidak, kami siap tempuh jalur hukum hingga tuntas,” tutup Nizam.
**Afridon
0 Komentar