Viral! Diduga Langsir Solar Bersubsidi, Mobil Box Terekam Isi BBM di SPBU Toboh Padang Pariaman

 



Padang Pariaman. Editor  – Dugaan penimbunan BBM bersubsidi kembali mencuat! Sebuah mobil box terekam tengah mengisi solar di SPBU No. 14.251.588 Toboh, Padang Pariaman, Senin  2 Juni 2025  Aksi mencurigakan ini pertama kali diungkap konsumen berinisial Y, yang menyaksikan langsung pengisian tak wajar tersebut.

Kepada wartawan, Y mengaku curiga karena mobil box itu mengisi dalam jumlah besar, diduga untuk melansir atau menimbun solar bersubsidi.

Tim media yang langsung terjun ke lokasi jelang magrib, mendapati mobil box masih mengisi BBM. Seorang petugas keamanan SPBU berinisial JM terdengar menerima telepon dengan isi percakapan yang mengarah pada koordinasi praktik penimbunan.

“Aman orang-orang itu? Kalau aman, kami lanjutkan melansir,” ucap suara misterius di ujung telepon, yang disampaikan JM di depan wartawan.

Upaya konfirmasi ke manajer SPBU gagal. Nomor telepon tidak direspons hingga berita ini diturunkan.

Penimbunan Solar Bisa Dipenjara 6 Tahun!

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar hukum. Pelaku dan pihak SPBU bisa dijerat:

  • Pasal 55 UU No. 22/2001: Penyalahgunaan BBM subsidi, pidana 6 tahun, denda Rp 60 miliar.

  • Pasal 53 UU No. 22/2001: Penyimpanan BBM tanpa izin.

  • UU No. 6/2023: Sanksi pidana dan administratif jika kegiatan hilir tak berizin.

  • Pasal 56 KUHP: Pihak yang membantu juga dapat dijerat pidana.

Kasus ini menuai sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat atas BBM subsidi yang justru diduga disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Tim media masih menelusuri dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Posting Komentar

0 Komentar