Gudang BBM Subsidi Diduga Beroperasi Bebas, Penegakan Hukum Dipertanyakan

 

gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di kawasan Gaung, Teluk Bayur, 


Padang. Editor  Diduga sebuah gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di kawasan Gaung, Teluk Bayur, Lubuk Begalung, Padang, beroperasi bebas tanpa hambatan. Aktivitas ilegal ini menuai sorotan tajam dari publik. Selasa 3 Juni 2025 

Gudang tersebut disebut-sebut dikoordinir oleh pengusaha berinisial RL. Namun saat dikonfirmasi, RL memilih bungkam. Diamnya pihak terkait memicu kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat.

Padahal, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari aparat kepolisian. Publik pun mendesak Kapolda Sumbar turun tangan membongkar jaringan mafia BBM dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


**  Afridon

Posting Komentar

0 Komentar