Truk Boks Bolak-Balik Isi Bio Solar di SPBU Toboh, Diduga Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi

 

Praktik mencurigakan kembali terpantau di SPBU Pertamina 14.255.588 Toboh kabupaten Padang Pariaman , Sumatera Barat. Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 16.56 WIB

Padang Pariaman — Praktik mencurigakan kembali terpantau di SPBU Pertamina 14.255.588 Toboh kabupaten Padang Pariaman , Sumatera Barat. Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 16.56 WIB, sebuah truk boks dengan nomor polisi BA 9337 Y terlihat berulang kali mengisi BBM jenis Bio Solar dalam selang waktu yang sangat singkat.

Truk Boks  tersebut tampak ditutupi terpal dan dikemudikan oleh seorang pria berkaus baju  hitam. Dari pantauan media di lapangan, kendaraan ini tidak hanya sekali mengisi bahan bakar, tetapi kembali masuk ke antrean dalam waktu kurang dari satu jam. Sikap pengemudi yang tenang dan tidak tergesa-gesa menambah kuat dugaan bahwa aktivitas tersebut sudah terencana dan terstruktur.

“Ini aneh, kenapa bisa bolak-balik isi solar ? Kita antre lama, mereka malah bebas keluar masuk,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai ada perlakuan khusus atau pembiaran terhadap kendaraan tertentu yang mencurigakan.

Pola pengisian berulang dengan kendaraan tertutup seperti ini sering diasosiasikan dengan modus penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Bio Solar adalah BBM bersubsidi yang peruntukannya dibatasi untuk sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan transportasi publik.

Minimnya Pengawasan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU belum memberikan keterangan resmi. Aparat penegak hukum maupun pengawas dari Pertamina juga belum tampak turun ke lokasi. Minimnya pengawasan terhadap SPBU yang beroperasi di jalur strategis seperti Toboh menjadi celah empuk bagi pelaku nakal memanfaatkan distribusi BBM subsidi untuk keuntungan pribadi.

Menurut data dari berbagai lembaga antikorupsi, penyalahgunaan BBM subsidi telah merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Modus seperti ini sering kali melibatkan jaringan terorganisir, dari sopir, pengepul, hingga oknum yang bermain di balik layar.

Desakan Investigasi

Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan instansi terkait seperti BPH Migas dan Pertamina segera melakukan investigasi. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.


** Tim

Posting Komentar

0 Komentar