Polresta Padang Tangkap Pria Diduga Bawa Ganja di Ulu Gadut

 

Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial Erick Maulana karena diduga membawa dan mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja 


Padang,Editor— Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial Erick Maulana karena diduga membawa dan mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, pukul 23.45 WIB di pinggir Jalan Raya Ulu Gadut No.07, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai tersangka membawa dan menggunakan ganja.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa tersangka sering terlihat membawa dan menggunakan narkotika jenis ganja. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang berada di lokasi,” ujar AKP Martadius.

Petugas menggeledah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket ganja dalam plastik bening, enam lembar kertas papir, satu kantong plastik putih, serta satu unit handphone Android merk Itel warna biru.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Martadius.

Polresta Padang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Padang. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tersangka terancam dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar