![]() |
Tiga tersangka di tahan |
Pasaman Barat, Editor — Kejaksaan Negeri Pasaman Barat resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading, Jumat 20 juni 2025b Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tahun anggaran 2018 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas II B Padang setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, melalui siaran persnya, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri maupun penghilangan barang bukti.
“Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Tindakan penahanan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan,” ujar pejabat Kejari Pasbar.
Proyek pembangunan RS Pratama Ujung Gading yang dibiayai dari anggaran tahun 2018, sebelumnya digadang-gadang menjadi fasilitas kesehatan andalan masyarakat di wilayah perbatasan Pasaman Barat. Namun, dalam perjalanannya, pembangunan mangkrak dan ditemukan berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan dan progres fisik.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk dari pihak penyedia jasa dan pejabat terkait lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar masyarakat akan layanan kesehatan yang layak. Warga berharap penegak hukum konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
**Afridon
0 Komentar